1.Daerah adalah Kabupaten Pandeglang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Pandeglang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di singkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang.
6.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Pandeglang.
7.Diniyah takmiliyah yang selanjutnya disebut Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur pendidikan nonformal yang diselenggarakan secara terstruktur dan sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar.
8.Pendidikan diniyah nonformal adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan dalam bentuk Madrasah Diniyah Takmiliyah, Pendidikan Al Qur'an, Majelis Taklim, atau bentuk lain yang sejenis baik di dalam maupun di luar pesantren pada jalur pendidikan nonformal.
9.Pendidikan Al-Qur'an adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran bacaan, tulisan, hafalan, dan pemahaman Al-Qur'an.
10.Taman Kanak-Kanak Al-Quran adalah tempat anak-anak belajar keagamaan Islam sebelum masuk sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah.
11.Taman Pendidikan Al-Quran, yang selanjutnya disingkat TPQ adalah tempat anak-anak belajar keagamaan Islam dengan usia 7 sampai dengan 8 tahun sebelum melanjutkan ke jenjang madrasah diniyah takmiliyah jenjang ula.
12.Diniyah takmiliyah yang selanjutnya disebut Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur pendidikan nonformal yang diselenggarakan secara terstruktur dan sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
13.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
14.Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
15.Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
16.Masyarakat adalah perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi non pemerintah, pengusaha, dan organisasi masyarakat yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
17.Kantor Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Kantor Kemenag adalah kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang.
18.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan pelajaran, dan cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
19.Peserta Didik adalah anak usia Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau sederajat yang beragama Islam sebagai penyempurna pengajaran pada jenjang pendidikan formal.
20.Insentif adalah penghargaan dalam bentuk uang dan/atau pelatihan yang diberikan kepada pendidik sebagai bentuk pembinaan.
21.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
22.Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh peserta didik atas tanggung jawab Pemerintah Daerah.
23.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
24.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.