1.Daerah adalah Kabupaten Pandeglang
2.Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Gubernur adalah Gubernur Propinsi Banten.
6.Bupati adalah Bupati Pandeglang.
7.DPRD adalah DPRD Kabupaten Pandeglang.
8.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang.
9.Perangkat Daerah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
11.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
12.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
13.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat Kabupaten yang mengkoordinasikan upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
14.Rencana Aksi Daerah Pengembangan KLA yang selanjutnya disingkat RAD- KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
15.Indikator adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah daerah.
16.Indikator KLA adalah variabel sebagai ukuran dan nilai dari kinerja tahunan di dalam pemenuhan hak anak yang wajib dicapai oleh Pemerintah Daerah melalui kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk mewujudkan KLA.
17.Penyelanggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan Pemerintah Daerah secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai Indikator KLA.
18.Evaluasi adalah kegiatan untuk mengetahui apakah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan KLA sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.
19.Kecamatan adalah kecamatan di wilayah Kabupaten Pandeglang.
20.Kelurahan/Desa adalah Kelurahan/Desa di wilayah Kabupaten Pandeglang.
21.Hak sipil dan kebebasan adalah hak anak atas (identitas, kebebasan, berekspresi, kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama, hak atas kebebasan berorganisasi dan berkumpul secara damai, hak atas privasi, mengakses informasi yang layak, dan perlindungan dari penyiksaan, perlakuan merendahkan dan pencabutan kekebasan.
22.Hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif adalah hak asasi khusus anak untuk diasuh oleh orang tuanya atau hak anak untuk mendapatkan keluarga/pengasuha pengganti.
23.Hak kesehatan dasar dan kesejahteraan adalah semua anak tanpa ketkecuali berhak atas pelayanan kesehatan yang komprehensif dan terintegrasi, jaminan sosial dan standar hidup tertinggi baik dalam hal fisik, mental, spiritual, moral dan sosial.
24.Hak Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya adalah semua anak berhak memiliki hak atas pendidikan dasar gratis, aman dan nyaman di sekolah, bebas dari kekerasan, aktif terlibat dalam kegiatan budaya dans eni, sehingga dapat mewarisi tradisi adat setempat yang mengandung nilai positif lainnya.
25.Hak perlindungan khusus adalah hak anak di daerah pengungsian, hak anak yang berkonflik dengan hukum, hak anak atas perlindungan dari eksploitasi seksual, pornografi, dan prostitusi anak, serta hak anak dari pribumi dan minoritas.
26.Keluarga Ramah Anak adalah Gerakan sosial masyarakat yang melibatkan Pemerintahan Daerah dan sumber daya berbasis orang tua dan keluarga dalam memberikan penanganan anak dan terutama anak sebagai akibat berkonflik dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah, penelantaran, dan tindak kekerasan.
27.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal dan informal yang aman, bersih, dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta pendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran,, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak anak perlindungan anak di pendidikan.
28.Swasta adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial.
29.Forum Anak adalah wadah partisipasi anak dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas anak dalam memahami permasalahan anak dan hak-hak anak, memahami proses penyusunan kebijakan dan peningkatan kapasitas dalam pengorganisasian kelompok anak dan penyampaian aspirasi anak.
30.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam gaaris lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
31.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelmpok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
32.Pusat Data dan Informasi Anak adalah pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data anak yang diperlukan dalam penyelenggaraan KLA.
33.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari keterlantaran, kekerasan dan diskriminasi.
34.Rumah Sakit Ramah Anak adalah rumah sakit yang dalam menjalankan fungsinya berdasarkan pemenuhan dan penghargaan atas hal anak serta prinsip perlindungan anak yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perlindungan serta penghargaan terhadap pendapat anak.
35.Puskesmas Ramah Anak adalah puskesmas yang dalam menjalankan fungsinya berdasarkan pemenuhan dan penghargaan atas hak anak serta prinsip perlindungan anak yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perlindungan serta penghargaan terhadap pendapat anak.
36.Forum Anak adalah organisasi sosial yang mewakili suara dan partisipasi anak yang bersifat independen dan tidak berafiliasi kepada organisasi politik di mana pembentukan dan penyusunan kegiatannya ditentukan oleh peraturan Bupati.
37.Pusat Krisis Anak adalah lembaga yang memberikan pelayanan pelayanan identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi, dan reintegrasi terhadap anak dan terutama kepada anak yang berhadapan dengan hukum, anak dalam situasi bencana/darurat, anak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalami penanganan salah, anak yang mengalami penelantaran, anak yang mengalami tindak kekerasan.
38.Penyandang Masalah Kesejahteraan sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
39.Anak Berkebutuhan Khusus yang selanjutnya disebut ABK adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan atau memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
40.Anak yang berhadapan dengan hukum, yang selanjunya disebut ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
41.Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
42.Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif. Yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.
43.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalahVirus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).
44.Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diriyang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang.