1.Daerah adalah Kabupaten Pandeglang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menajdi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pandeglang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
6.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik Wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
7.Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.
8.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
9.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara Wisatawan dan masyarakat setempat, sesama Wisatawan, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
10.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten yang selanjutnya disebut dengan RIPPAR-KAB adalah dokumen perencanaan Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten untuk tahun 2023-2025.
11.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
12.Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, aksesibilitas serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
13.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk Wisata dan mengelola relasi dengan Wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
14.Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dalam penyelenggaraan Pariwisata.
15.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan.
16.Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian.
17.Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan Wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.
18.Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan Wisatawan dari wilayah asal Wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan Wisata.
19.Destinasi Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPK adalah Destinasi Pariwisata yang berskala Daerah.
20.Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disingkat KSPK adalah kawasan yang memiliki fungsi utama Pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan Pariwisata Daerah yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup.
21.Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disingkat KPPK adalah suatu ruang Pariwisata yang mencakup luasan area tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen kepariwisataannya, serta memiliki karakter atau tema produk Pariwisata tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan kawasan tersebut.
22.Perwilayahan Pembangunan DPK adalah hasil perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk DPK, KSPK dan KPPK.
23.Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana mestinya.
24.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan.
25.Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan pemerintah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan.
26.Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disingkat SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan Kepariwisataan.
27.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
28.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk Pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan Kepariwisataan.