Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang. Ditetapkan di Pandeglang pada tanggal 31 Desember 2024 BUPATI PANDEGLANG, CAP / TTD IRNA NARULITA Diundangkan di Pandeglang pada tanggal 31 Desember 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG, CAP / TTD ALI FAHMI SUMANTA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2024 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG, BANTEN: (10,66/2024) Salinan sesuai dengan aslinya Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PANDEGLANG, H.ABDUL HADITS MUNTAHA,SE,M.E.Sy NIP. 19711205 200701 1 013 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Pembangunan nasional merupakan upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa baik mulai dari tingkat pusat hingga daerah dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Pembangunan nasional diawali dengan proses perencanaan pembangunan yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Perencanaan Pembangunan Nasional menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan yang wajib disusun baik mulai dari tingkat pusat maupun daerah. Perencanaan pembangunan tersebut terangkai dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Telah selesainya periodesasi dari Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 mendorong pelaksanaan penyusunan RPJPD periode selanjutnya yaitu Tahun 2025-2045. Penyusunan RPJPD periode Tahun 2025-2045 dilakukan guna memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan. Hal ini merupakan amanat yang tercantum di dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJPD Kabupaten Pandeglang Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Pandeglang dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan untuk masa 20 (dua puluh) tahun ke depan yang mencakupi kurun waktu mulai dari Tahun 2025 hingga Tahun 2045. Pelaksanaan RPJPD terbagi dalam beberapa tahapan periodesasi pembangunan perencanaan jangka menengah daerah 5 (lima) tahunan. RPJPD digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi, misi dan program Bupati. Untuk selanjutnya RPJMD sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD tersebut merupakan rencana pembangunan tahunan yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sehubungan dengan hal tersebut RPJPD Kabupaten Pandeglang Tahun 2025-2045 menjadi sangat penting bagi pembangunan di daerah. Oleh karena itu Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 perlu untuk ditetapkan. II. PASAL DEMI PASAL