Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
1.Lampiran I : Laporan realisasi anggaran Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Ringkasan APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatn, belanja, dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompk, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
2.Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
3.Lampiran III : Laporan Operasional (LO)
4.Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
5.Lampiran V : Neraca
6.Lampiran VI : Laporan Arus Kas
7.Lampiran VII : Catatan Atas Laporan Keuangan
8.Lampiran VIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah
9.Lampiran IX : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
10.Lampiran X : Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir Dan Penyisihan Dana Bergulir
11.Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah
12.Lampiran XII : Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan Dan Pengurangan Aset Tetap Daerah
13.Lampiran XIII : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap
14.Lampiran XIV : Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pengerjaan
15.Lampiran XV : Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya
16.Lampiran XVI : Daftar Dana Cadangan Daerah
17.Lampiran XVII : Daftar Kewajiban Jangka Pendek
18.Lampiran XVIII : Daftar Kewajiban Jangka Panjang
19.Lampiran XIX : Daftar Kegiatan-Kegiatan Yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun Dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya
20.Lampiran XX : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah