menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Berkah, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Berkah (Perseroda), Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Pandeglang Berkah Dan Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju; SALINAN Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Dearah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1101);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1781);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2010 Nomor 9);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Pandelang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Berkah Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Berkah dan Perusahaan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Pandeglang menjadi Perseran Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Pandeglang Berkah (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2016 Nomor 9);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Berkah (Lembaran Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2021 Nomor 12); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PANDEGLANG dan BUPATI PANDEGLANG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KE DALAM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BERKAH, PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BERKAH (PERSERODA), PERSEROAN TERBATAS LEMBAGA KEUANGAN MIKRO PANDEGLANG BERKAH DAN PERUSAHAAN DAERAH PANDEGLANG BERKAH MAJU.