1.Daerah adalah Kabupaten Pandeglang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati adalah Bupati Pandeglang.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang.
8.Kebudayaan Daerah Kabupaten Pandeglang yang selanjutnya disebut sebagai Kebudayaan adalah keseluruhan proses dari hasil interaksi antar- Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Daerah.
9.Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
10.Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
11.Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah kelompok penyusun yang ditetapkan oleh Bupati untuk menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.
12.Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
13.Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
14.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
15.Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
16.Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
17.Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber.
18.Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang selanjutnya disebut SDM Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
19.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/ atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
20.Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam pengelolaan kebudayaan, pelestarian tradisi dan pembinaan Lembaga adat.
21.Lembaga Kebudayaan adalah lembaga yang berperan dalam Pemajuan Kebudayaan.
22.Pranata Kebudayaan adalah kelakuan berpola manusia dalam kebudayaannya.
23.Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.
24.Ekosistem Kebudayaan adalah tatanan kesatuan yang utuh dan menyeluruh antara segenap komponen kebudayaan dalam hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi.
25.Seniman adalah pelaku atau profesional di bidang sastra, seni rupa, seni pertunjukan, media baru, arsitektur, desain, kriya, mode, film, dan bidang kesenian lainnya.
26.Budayawan adalah pelaku atau profesional yang memiliki pengetahuan budaya atau seseorang yang berkecimpung dalam bidang kebudayaan.
27.Penghargaan di bidang kebudayaan yang selanjutnya disebut Penghargaan adalah bentuk pengakuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada warga negara Indonesia dan warga negara asing yang berjasa dan berdedikasi tinggi terhadap pelestarian Kebudayaan.
28.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.