Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan tenaga kerja adalah penduduk yang berusia minimal 18 (delapan belas) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. Huruf c Yang dimaksud dengan menggunakan sebagian besar sumber daya lokal adalah penanam modal yang menggunakan faktor produksi seperti atas tanah, tenaga kerja, dan modal dari wilayah administrasi Kabupaten Pandeglang yang dipakai dalam kegiatan ekonomi untuk menghasilkan barang jasa, serta mendistribusikannya. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Yang dimaksud dengan “prioritas kebijakan daerah” adalah sektor-sektor, aktivitas, lokasi, yang menjadi unggulan sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Rencana Pengembangan Industri Kabupaten (RPIK), Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), dan dokumen perencanaan lainnya. Huruf n Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) yang dimaksud huruf a sampai dengan huruf g adalah sektor-sektor dan atau aktivitas yang menjadi isu strategis global, nasional, regional, lokal, yang memiliki dampak terhadap keberlangsungan pembangunan di Indonesia khususnya di Daerah. Huruf a sektor ekonomi kreatif, diprioritaskan industri kreatif berbasis teknologi informasi dan mendukung ekspor. Huruf b sektor pendidikan, diprioritaskan pada usaha yang mendukung pengembangan sumberdaya manusia. Huruf c Cukup jelas Huruf d sektor pangan diprioritaskan yang dapat mendukung stabilisasi harga bahan pangan di Daerah. Huruf e sektor pangan diprioritaskan yang dapat mendukung stabilisasi harga bahan pangan di Daerah. Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas