1.Daerah adalah Kabupaten Pandeglang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pandeglang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.
6.Industri Unggulan Daerah adalah Industri yang ditetapkan menjadi Industri Unggulan dan Utama di Daerah.
7.Industri Kecil dan Industri Menengah yang selanjutnya disingkat IKM adalah Perusahaan Industri yang skala usahanya ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan nilai investasi oleh menteri sebagai Industri Kecil dan Industri Menengah.
8.Industri Besar adalah aktivitas produksi berbagai jenis barang yang digunakan dalam kehidupan manusia sehari-hari dengan jumlah tenaga kerja minimal 100 (seratus) orang dengan nilai investasi mencapai Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar) ke atas (meliputi: tanah, bangunan, mesin, peralatan, sarana dan prasarana, namun tidak termasuk modal kerja yang digunakan untuk melakukan kegiatan Industri).
9.Industri Hulu adalah industri prioritas yang bersifat sebagai basis industri manufaktur yang menghasilkan bahan baku yang dapat disertai perbaikan spesifikasi tertentu yang digunakan untuk industri hilirnya.
10.Industri Hilir adalah industri-industri yang mengolah lebih lanjut hasil-hasil industri primer, bahan bakunya adalah bahan mentah atau bahan setengah jadi yang diproduksi industri lain.
11.Sentra Industri Kecil dan Menengah adalah lokasi pemusatan kegiatan Industri kecil dan menengah yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis dan/atau mengerjakan proses produksi yang sama, dilengkapi sarana dan prasarana penunjang yang dirancang berbasis pada pengembangan potensi sumber.
12.Rencana Pembangunan Industri Kabupaten yang selanjutnya disingkat RPIK adalah Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pandeglang Tahun 2024- 2044 yang ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) Tahun.
13.Kawasan Indusri adalah tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
14.Kawasan Peruntukan Industri yang selanjutnya disingkat KPI adalah bentangan lahan yang diperuntukan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
15.Klaster Kawasan Industri adalah pemusatan Industri-Industri yang terkait dalam rantai nilai yang sama dan/atau tidak terkait dengan rantai nilai yang sama dalam satu Kawasan Industri yang mengintegrasikan fungsi dan rantai nilai Industri, antara Industri Hulu dengan Industri Hilir, dan antara Industri besar dengan Industri kecil dan menengah untuk mengoptimalkan pengelolaan Industri agar kompetitif dan berdaya saing.
16.Kompetensi Inti Industri Daerah yang selanjutnya disingkat KIID adalah suatu keunggulan atau keunikan sumber daya termasuk sumberdaya alam dan kemampuan suatu daerah dalam membangun dan mengembangkan perekonomian daerah yang berdaya saing menuju kemandirian.
17.Pelaku Industri adalah orang yang melakukan kegiatan produksi dan konsumsi dengan memanfaatkan teknologi dan modernisasi.
18.Pengusaha adalah seseorang, kelompok, ataupun lembaga yang melakukan kegiatan usaha dengan cara kreatif dan inovatif untuk mendapatkan kesejahteraan.
19.Pembangunan Industri Unggulan adalah pembangunan Industri yang ditetapkan menjadi pembangunan Industri prioritas di Daerah berdasarkan nilai ekonomis, daya saing tinggi, penyerapan tenaga kerja, pertimbangan bahan baku dan pasar, penguasaan teknologi, dan kemampuan sumber daya manusia.