1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Pangandaran.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Kepala Perangkat Daerah adalah pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten.
6.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
7.Minuman Beralkohol Campuran/Oplosan adalah Minuman Beralkohol yang dibuat atau dicampur dengan cara tertentu dari bahan yang mengandung etil alkohol (C2H5OH) dan/atau metil alkohol (CH3OH) atau bahan berbahaya lainnya.
8.Pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui, menilai, dan mengarahkan agar peredaran Minuman Beralkohol dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9.Peredaran Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Peredaran adalah kegiatan usaha menyalurkan Minuman Beralkohol untuk diperdagangkan di Daerah.
10.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan pencarian, pengumpulan dan analisa data dan/atau keterangan lainnya terhadap segala bentuk pelanggaran usaha Peredaran dan/atau Minuman Beralkohol di Daerah.
11.Pembinaan adalah proses kegiatan yang dilakukan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol.
12.Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
13.Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
14.Penjual Langsung Minuman Berlakohol Untuk Diminum Langsung Di Tempat yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
15.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di Wilayah Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol.
16.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Perusahaan.
17.Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A yang selanjutnya disingkat SKP-A adalah Surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol golongan A.
18.Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan C yang selanjutnya disingkat SKP-B dan C adalah Surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol golongan B dan C.
19.Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A yang selanjutnya disingkat SKPL-A adalah Surat Keterangan untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A.
20.Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C yang selanjutnya disingkat SKPL-B dan C adalah Surat Keterangan untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan B dan C.
21.Tim Terpadu adalah Tim Terpadu yang dibentuk oleh Bupati dalam rangka menjalankan fungsi Pengawasan Minuman Beralkohol.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: