1.Daerah adalah Kabupaten Pangandaran. 3
2.Bupati adalah Bupati Pangandaran.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran.
8.Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangandaran yang selanjutnya disingkat RSUD Pangandaran adalah sebagai tempat pelayanan kesehatan rujukan yang melayani rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat.
9.Direktur adalah Direktur RSUD Kabupaten Pangandaran.
10.Puskesmas adalah Pusat Kesehatan Masyarakat baik yang dilengkapi dengan ruang rawat inap maupun tidak dilengkapi dengan rawat inap di wilayah Kabupaten Pangandaran.
11.Puskesmas Keliling adalah unit pelayanan kesehatan yang bersifat keliling.
12.Laboratorium Kesehatan Daerah adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.
13.Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, imunologi klinik, patologi anatomi dan/atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
14.Laboratorium kesehatan masyarakat adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang mikrobiologi, fisika, kimia dan/atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan terutama untuk menunjang upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan masyarakat.
15.Pelayanan kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis atau pelayanan kesehatan lainnya.
16.Pasien adalah orang atau pengguna jasa pelayanan kesehatan yang mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah dan Institusi Kesehatan lainnya. 4
17.Karcis Harian adalah tanda pembayaran berobat seseorang untuk sekali kunjungan.
18.Rawat Jalan adalah pelayanan terhadap seseorang untuk keperluan observasi, perawatan, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang inap.
19.Rawat Inap adalah pelayanan terhadap seseorang untuk keperluan observasi, perawatan, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati di ruang rawat inap.
20.Jasa Pelayanan adalah jasa untuk tindakan yang diberikan tenaga medis, paramedis maupun tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis pelayanannya.
21.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah dan sarana kesehatan lainnya atas pemakaian sarana yang digunakan dalam rangka pengobatan, perawatan, observasi dan rehabilitasi.
22.Pemeriksaan Penunjang Medik adalah pelayanan untuk menunjang/ menegakkan diagnose.
23.Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi dan konsultasi lainnya.
24.Visum et Repertum adalah pemeriksaan kepada orang hidup maupun mayat untuk kepentingan proses peradilan yang dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak yang berwenang.
25.Bahan dan alat adalah obat, bahan kimia, alat kesehatan, bahan radiologi dan bahan lainnya untuk dipergunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosa pengobatan, perawatan rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
26.Penjamin adalah orang atau Badan Hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menjadi tanggungannya.
27.Perawatan Jenazah adalah kegiatan merawat jenazah yang dilakukan oleh Puskesmas dan Rumah Sakit.
28.Gawat Darurat adalah pelayanan kepada penderita yang datang ke Puskesmas dan Rumah Sakit dalam keadaan gawat yang karena penyakitnya perlu pertolongan secepatnya.
29.Unit Cost adalah hasil perhitungan total biaya operasional pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas, Rumah Sakit dan Laboratorium Kesehatan Daerah kepada pasien.
30.Barang Farmasi adalah obat dan alat kesehatan yang digunakan untuk kelanjutan pengobatan, tindakan medis dan terapi serta tindakan medik lainnya baik rawat jalan maupun rawat inap.
31.Jasa Manajemen adalah biaya-biaya yang dipergunakan untuk manajemen pelayanan kesehatan.
32.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 5
33.Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
34.Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di RSUD pangandaran, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah.
35.Wajib Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pelayanan Kesehatan.
36.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
37.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
38.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi adminstrasi berupa bunga dan/atau denda.
39.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
40.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah.