DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 06 Tahun 2017

Nomor
06
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
24

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan, penatausahaan, tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban jasa pelayanan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, peninjauan pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan, dan sanksi administrasi. SOPD terkait agar memanfaatkan dana penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada unit pelayanan sarana kesehatan dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. Pemanfaatan retribusi pelayanan kesehatan Tahun Anggaran 2017 yang belum direalisasikan pemanfaatannya dibayarkan sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

Isi peraturan

Teks24PDFHirarki

Memuat teks peraturan…