menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pad Unit Pelayanan Sarana Kesehatan Di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Propinsi Sumatera Barat (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 153, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4348);
2.Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2
4.Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5.Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 17 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas, Pustu, Polindes Dan Puskel. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT dan BUPATI PASAMAN BARAT MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAYANAN SARANA KESEHATAN DI LINGKUP DINAS KESEHATAN KABUPATEN PASAMAN BARAT