Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:.
1.Daerah adalah Kabupaten Pasaman Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
3.Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
4.Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SOPD Adalah perangkat daerah di Lingkungan pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
5.Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RADKLA adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun yang wajib disediakan Pemerintah Kabupaten untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai Indikator Kabupaten Layak Anak.
6.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA, adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhnya hak anak.
7.Indikator KLA adalah variable yang merupakan acuan dalam Mengupayakan terpenuhi hak anak untuk mewujudkan Kabupaten layak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, tercatat sebagai penduduk dan/atau berdomisili dan/atau mengalami masalah diwilayah Kabupaten Pasaman Barat.
9.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara.
10.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami Istri , atau suami istri dan anaknya , atau ayah dan anaknya , atau ibu dan anak, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
11.Orang tua adalah ayah dan / atau ibu kandung , atau ayah dan / atau ibu tiri, Atau wali yang dipercayakan mampu menjalan kan fungsi orang tua.
12.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua.
13.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga , kelompok ,organisasi sosial dan / atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Pasaman Barat.
14.Nagari Ramah Anak yang selanjutnya disebut NRA adalah kesatuan wilayah yang berbasis Jorong, yang menyatukan komitmen dan sumberdaya local, masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan pembangunan yang berada dilingkungan setempat, dalam rangka menghormati, menjamin, dan memenuhi hak anak , melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi, dan mendengar pendapat anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan.
15.Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya Menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab.
16.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak dalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kesatu, kedua dan ketiga baik negeri maupun swasta yang memberikan pelayanan persalinan, pengobatan, rawat inap, kesehatan ibu dan anak meliputi Puskesmas Pembantu (Pustu), Pusat Pelayananan Kesehatan Puskesmas, Rumah Bersalin, Balai Pengobatan, Rumah Sakit, Laboratorium Klinik yang mampu memenuhi hak-hak anak dan mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik pada anak yang datang berkunjung atau pada anak yang berobat.
17.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah pelayanan kesehatan yang mampu memenuhi Hak-Hak Anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik kepada anak yang sedang berobat ataupun anak sehat yang sedang berkunjung.
18.Dunia Usaha dalam usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
19.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak adalah lembaga koordinatif Pemerintah Kabupaten di tingkat Kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dari Pemerintah Kabupaten yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi anak, dengan didukung perguruan tinggi, organisasi non- pemerintah, organisasi kepemudaan, dunia usaha, orang tua, keluarga dan melibatkan Forum Anak ASAS DAN TUJUAN