Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 08 Tahun 2017
- Nomor
- 08
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 54
Lembaga terkait
Ringkasan
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : a. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD; b. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; c. Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD; d. Ketentuan Lain-Lain. - Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD terdiri dari: a. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; b. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; dan c. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD. - Belanja Penunjang Kegiatan DPRD berupa: a. Program; b. dana operasional Pimpinan DPRD; c. pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD; d. penyediaan tenaga ahli fraksi; dan e. belanja sekretariat fraksi - Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggaran belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…