1.Daerah adalah Kabupaten Pasaman Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Pasaman Barat.
5.Bupati adalah Bupati Pasaman Barat.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
7.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
8.Peraturan DPRD adalah Peraturan DPRD Kabupaten Pasaman Barat.
9.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Pasaman Barat.
10.Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya disingkat PB KDH adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Daerah.
11.Keputusan Bupati adalah Keputusan Bupati Pasaman Barat.
12.Produk Hukum Daerah adalah Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, PB Kepala Daerah dan Keputusan Bupati.
13.Rancangan Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Raperda adalah Raperda yang berasal dari DPRD atau Pemerintah Daerah.
14.Rancangan Peraturan Bupati yang selanjutnya disingkat Raperbup adalah Raperbup Bupati Pasaman Barat.
15.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
16.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
17.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang dimulai dari tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
19.Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
20.Badan Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
21.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Reperda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
22.Pengundangan adalah penempatan Produk Hukum Daerah berupa Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan PB KDH dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
23.Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinya.
24.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat dan/atau kepada Pemerintah Daerah Provinsi terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
25.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Provinsi serta Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur kepada Bupati terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
26.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
27.Nomor register yang selanjutnya disingkat noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan perda yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
28.Materi Muatan Peraturan Daerah adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Daerah sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.