4.Kasubag Per-uu-an LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2018 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT PROVINSI SUMATERA BARAT : ( 1/13/ 2018). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH I. UMUM Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bertujuan antara lain mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hakekat dari Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah adalah membentuk wadah untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan sesuai dengan urusan dalam kewenangan dan potensi yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena fungsi pemerintahan sebagai regulator dalam sistem kenegaraan, maka lembaga perangkat daerah dapat dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut perlu dibentuk lembaga perangkat daerah yang secara spesifik melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di Provinsi Sumatera Barat, hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Didalam pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu Kepala Daerah (strategic apex), Sekretaris Daerah (middle line), Dinas Daerah (operating core), Badan/ fungsi penunjang (technostructure), dan staf pendukung (supporting staf). Dinas Daerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang (tecnostructure) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus untuk menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core). Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas urusan wajib dan urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam dinas Daerah. Unsur pelaksana fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam bentuk Badan Daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diwadahi dalam inspektorat. Peraturan Daerah ini menetapkan Perangkat Daerah dalam 3 (tiga) tipe, yaitu sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe A; sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe B; dan sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe C; dinas tipe A, dinas tipe B, dan dinas tipe C; badan tipe A, badan tipe B, dan badan tipe C. Penetapan tipe Perangkat Daerah didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja. Variabel beban kerja terdiri dari variabel umum dan variabel teknis. Variabel umum, meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dan variabel teknis yang merupakan beban utama dengan bobot sebesar 80% (delapan puluh persen). Pada tiap-tiap variabel, baik variabel umum maupun variabel teknis ditetapkan 5 (lima) kelas interval, dengan skala nilai dari 200 (dua ratus) sampai dengan 1.000 (seribu). Sekretariat Daerah tipe A terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten, masing– masing asisten terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing– masing bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. Sekretariat Daerah tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten, masing – masing asisten terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian, dan masing – masing bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. Daerah tipe C terdiri atas paling banyak 2 (dua) asisten, masing – masing asisten terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian, dan masing – masing bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. Sekretariat DPRD tipe A terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian, masing–masing bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. Sekretariat DPRD tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian, masing – masing bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. Sekretariat DPRD tipe c terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian, masing – masing bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. Inspektorat tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu. Sekretariat terdiri atas 3 (tiga) subbagian. Inspektorat tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) inspektur pembantu. Sekretariat terdiri atas 2 (dua) subbagian. Inspektorat tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) inspektur pembantu. Sekretariat terdiri atas 2 (dua) subbagian. Dinas/Badan tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. Sekretariat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing – masing bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. Dinas/Badan tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. Sekretariat terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian dan masing – masing bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. Dinas/Badan tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. Sekretariat terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian dan masing – masing bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. Kecamatan tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 5 (lima) seksi. Sekretariat terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. Kecamatan tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) seksi. Sekretariat terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal. Oleh karena itu, Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar diwadahi dalam bentuk dinas utama minimal tipe C. Pembinaan dan pengendalian Perangkat Daerah dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan dalam rangka penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi antar Provinsi dan Kabupaten/ Kota, sehingga masing-masing Pemerintah Daerah taat asas dan taat norma dalam penataan kelembagaan Perangkat Daerah. Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perda tentang pembentukan Perangkat Daerah yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I.