1.Daerah adalah Kabupaten Pasaman Barat;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.Bupati adalah Bupati Pasaman Barat.
4.Sekretaris daerah adalah sekretaris daerah kabupaten Pasaman Barat.
5.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah.
6.Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayahtertentu dan berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi adat Minangkabau (Adat Bersandi Syarak Syarak Bersandi Kitabullah), prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
7.Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari dibantu perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Nagari.
9.Wali Nagari adalah Pejabat Pemerintah Nagari yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
10.Perangkat Nagari adalah Unsur staf yang membantu Wali Nagari dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa dan unsur pendukung tugas wali nagari dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksanaan teknis dan unsur kewilayahan.
11.Staf adalah pembantu Kepala Urusan dan pembantu Kepala Seksi.
12.Badan Permusyawaratan Nagari yang selanjutnya disebut BAMUS Nagari adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Nagari berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
13.Jorong adalah bagian wilayah dalam Nagari yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Nagari yang dipimpin seorang Kepala Jorong.
14.Anak Nagari adalah niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, pemuda serta anak cucu kemenakan dan urang sumando yang tinggal dinagari dan perantauan, mempunyai suku secara turun temurun sesuai adat dialam minangkabau dari niniak mamak yang ada di nagari;
15.Penduduk Nagari adalah warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di Nagari dan memenuhi persyaratan sebagai penduduk Nagari;
16.Peraturan Nagari adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Wali Nagari setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Nagari.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari yang selanjutnya disingkat APB Nagari adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Nagari.
18.Diberhentikan sementara adalah suatu keadaan dimana seseorang diberhentikan sementara waktu dari jabatannya karena sebab-sebab tertentu dan masih terbuka kemungkinan bagi yang bersangkutan untuk diangkat kembali.
19.Diberhentikan tetap untuk selanjutnya disebut diberhentikan adalah suatu keadaan dimana seseorang diberhentikan dari jabatannya secara tetap.
20.Pengisian Perangkat Nagari adalah serangkaian proses dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Perangkat Nagari melalui ujian tertulis oleh Panitia Seleksi Pengisian Perangkat Nagari.
21.Penjaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Pengisian Perangkat Nagari yang meliputi kegiatan penentuan persyaratan, pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon.
22.Penyaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Pengisian Perangkat Nagari berupa pelaksanaan seleksi bagi Calon sampai dengan diperolehnya hasil.
23.Panitia Seleksi Pengisian Perangkat Nagari adalah kepanitiaan yang dibentuk oleh Wali Nagari untuk melaksanakan kegiatan proses penjaringan dan penyaringan bagi jabatan Perangkat Nagari.
24.Bakal Calon Perangkat Nagari yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah penduduk Nagari Warga Negara Republik Indonesia yang telah mengajukan permohonan kepada Panitia Seleksi Pengisian Perangkat Nagari untuk mengikuti pencalonan Perangkat Nagari.
25.Calon Perangkat Nagari yang selanjutnya disebut Calon adalah Bakal Calon yang telah melalui penelitian dan memenuhi persyaratan administrasi oleh Panitia Seleksi Pengisian Perangkat
26.Calon yang Berhak Mengikuti Ujian Penyaringan yang selanjutnya disebut Calon yang Berhak Mengikuti Ujian adalah Calon yang ditetapkan oleh Wali Nagari untuk mengikuti ujian tertulis dan ujian wawancara.
27.Calon yang Lulus dan Memperoleh Nilai Tertinggi adalah Calon yang memenuhi batas paling rendah nilai kelulusan dan memperoleh nilai tertinggi.
28.Hari adalah hari kerja