1.Daerah adalah Kabupaten Pasaman Barat.
2.Bupati adalah Bupati Pasaman Barat.
3.Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
4.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
5.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
7.Masyarakat adalah masyarakat Kabupaten Pasaman Barat.
8.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pasaman Barat.
9.Forum Pengurangan Risiko Bencana adalah suatu forum untuk mengakomodasi inisiatifinisiatif pengurangan risiko bencana di daerah.
10.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
11.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa pergerakan alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, pergerakan tanah dan abrasi serta cuaca ekstrim.
12.Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, kebakaran lahan, kebakaran perumahan/pasar/pusat pertokoan dan wabah penyakit.
13.Bencana kegagalan teknologi adalah semua bencana yang diakibatkan oleh kegagalan desain, pengoperasian, kelalaian, dan kesengajaan manusia dalam penggunaan teknologi dan/atau industri 4
14.Gagal modernisasi adalah kegagalan proses transformasi dari kehidupan bersama yang tradisional atau pramodern dalam arti teknologi serta organisasi sosial, sehingga menimbulkan ketimpangan tatanan sosial kemasyarakatan, serta perubahan tata nilai dan kepribadian (sikap mental).
15.Epidemi adalah penyakit menular yang berjangkit dengan cepat di daerah yang luas dan menimbulkan banyak korban.
16.Wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi daripada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu.
17.Bencana sosial adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia antara lain konflik sosial atau saling teror antarkelompok masyarakat.
18.Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang mengurangi risikotimbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekontruksi
19.Pengurangan Risiko Bencana yang selanjutnya disingkat PRB adalah kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan dalam menghadapi bencana.
20.Rencana Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat RPB adalah dokumen perencanaan yang berisi kebijakan, strategi, program dan pilihan tindakan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dari tahap pra bencana, kedaruratan dan pasca bencana.
21.Rencana Aksi Daerah adalah dokumen perencanaan pengurangan risiko bencana yang berisi kebijakan, landasan prioritas, strategi dan program yang disusun secara partisipatif.
22.Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
23.Risiko bencana adalah potensi kerugian akibat bencana pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
24.Kesiapsiagaan adalah tindakan untuk mengurangi tingkat risiko bencana yang meliputi upaya pencegahan dan meminimalisir dampak akibat bencana. 5
25.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan manusia dalam menghadapi ancaman bencana.
26.Prabencana adalah situasi dimana tidak terjadi bencana atau berpotensi terjadinya bencana.
27.Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
28.Pasca bencana adalah situasi setelah kedaruratan.
29.Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak bencana.
30.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik sampai pada tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya semua aspek kehidupan secara wajar.
31.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua sarana dan prasarana pada wilayah pasca bencana.
32.Korban bencana yang selanjutnya disebut korban adalah orang atau sekelompok orang yang menderita karena kehilangan harta, jiwa ataupun gangguan psikologis akibat bencana.
33.Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya sebagai akibat buruk bencana.
34.Penyintas adalah korban yang selamat dan mampu bangkit kembali.
35.Non proletisi adalah dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana.
36.Kerugian adalah berkurang atau hilangnya manfaat dari suatu kepemilikan.
37.Sarana dan Prasarana penanggulangan bencana adalah alat yang dipakai untuk mempermudah pekerjaan, pencapaian maksud dan tujuan, serta upaya yang digunakan untuk mencegah, mengatasi, dan menanggulangi bencana.
38.Kemudahan akses adalah penyederhanaan proses atas upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat yang meliputi pengkajian secara cepat terhadap lokasi bencana (need 6 assessment), kerusakan (damage assessment), dan penyediaan sumber daya, penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan dengan segera sarana dan prasarana fasilitas umum.
39.Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
40.Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
41.Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan BangsaBangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan BangsaBangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing non pemerintah dari negara lain di luar Perserikatan BangsaBangsa.
42.Kontinjensi (contingency) adalah suatu keadaan atau situasi yang diperkirakan akan segera terjadi, tetapi mungkin juga tidak akan terjadi.
43.Perencanaan kontinjensi adalah proses manajemen yang menganalisis potensi kejadian atau sistuasi tertentu yang bisa mengancam masyarakat atau lingkungan, dan membuat skenario pengaturan berdasarkan sumberdaya dan kapasitas yang dimiliki dan memenuhi syarat sehingga mampu merespon ancaman tersebut secara tepat waktu, efektif, dan sesuai.
44.Lembaga swadaya masyarakat yang disingkat dengan LSM adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Organisasi ini dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga dengan NGO: NonGovernmental Organization (Organisasi non pemerintah/ORNOP). 7
45.Awas adalah segera atau sedang atau dalam keadaan kritis menimbulkan bencana wilayah yang terancam direkomendasikan untuk dikosongkan.
46.Siaga adalah aktivitas sudah mengarah pada timbulnya bencana. Dalam kondisi demikian pemerintah perlu melaksanakan sosialisasi menyiapkan sarana prasarana kedaruratan dan melaksanakan piket penuh.
47.Waspada adalah aktivitas diatas normal pada tahap ini pihak berwenang melakukan sosialisasi tentang potensi bencana yang akan terjadi, meningkatkan kewaspadaan (pengecekan peralatan)
48.Belanja tidak terduga adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penangulangan bencana alamdan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup, belanja yang bersifat tidak biasa digunakan untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
49.Kelompok Rentan adalah orang lanjut usia, anakanak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat.