menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat, .Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 153 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4348): . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), a. b. c. d. 1 2.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173),
4.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63), 5, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah,
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah,
7.Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasaman Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat,
8.Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang, MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/ JASA PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA GEMILANG KABUPATEN PASAMAN BARAT.