1.Daerah adalah Kabupaten Pasaman Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut Azas Otomi dan Tugas Pembantuan dengan Prinsip Otonomi seluasluasnya dalam prinsip dan sistim Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dmaksud dalam Undangundang Dasar Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagaimana unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Daerah sebagai Unsur Penyelenggaraan Pemerintah Daerah .
5.Bupati adalah Bupati Pasaman barat.
6.Nagari adalah Kesatuan Masyarakat hukum adat yang memiliki batas batas dan wilayah tertentu, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi Adat minangkabau (Adat bersandi syara’ syara’ bersandi kitabullah) dan atau berdasarkan asal usul dan Adat istiadat setempat dalam Wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
7.Pemerintahan Nagari adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilakasanakan oleh Pemerintahan Nagari dan Badan Pemusyawaratan Nagari berdasarkan asal usul Nagari di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang berada dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari dan Perangkat Nagari sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Nagari.
9.Badan Permusyawaratan Nagari yang selanjutnya disebut BAMUS NAGARI adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Nagari.
10.Lembaga Kemasyarakatan Nagari dalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintahan Nagari dalam pemberdayaan masyarakat.
11.Kerapatan Adat Nagari yang selanjutnya disebut KAN adalah Lembaga Permusyawaratan tertinggi dari Niniak Mamak yang telah ada dan diwarisi secara turun menurun sepanjang adat. 11.a.Peradilan Adat adalah Lembaga yang berfungsi menyelesaikan sengketa/perselisihan kepengurusan pada 19 KAN ditingkat Nagari Bajanjang Naiak Batanggo Turun Sepanjang Adat di Kabupaten Pasaman Barat yang bersifat final dan mengikat.
12.Wali Nagari adalah Pimpinan Pemerintah Nagari.
13.Jorong yang terdapat dalam Nagari adalah bagian dari wilayah Nagari yang terdiri dari beberapa rumah, tanah, kaum, kampung dan suku.
14.Harta Kekayaan Nagari adalah harta benda yang telah ada atau yang kemudian menjadi milik Nagari, baik bergerak maupun tidak bergerak.
15.Ulayat Nagari adalah harta benda dan kekayaan Nagari diluar Ulayat kaum dan suku yang dimanfaatkan untuk kepentingan anak Nagari.
16.Kampung adalah satuan terkecil masyarakat hukum adat merupakan bagian Dari Nagari.
17.Anak Nagari adalah Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, Pemuda serta anak cucu kemenakan dan urang sumando yang tinggal di Nagari dan Perantauan, mempunyai suku secara turun temurun sesuai adat di alam Minangkabau dari Niniak Mamak yang ada di Nagari.
18.Penduduk Nagari adalah warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di Nagari dan memenuhi persyaratan sebagai penduduk Nagari.
2.Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :