menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2017: Mengingat Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1994, (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62 Tambahan Lembaran negara Nomor 3569): | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 3688): sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 130 dan Tambahan Lembaran Negara No 3988): Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250): Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288): Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Propinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4348): Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355): Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400): Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438): 1 2 3 4 5 6 7. 8 4 10. 11. 12. : 13, 14. 15. 16. 17. 18. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2009 Nomor 130 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049): Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 ): Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) Undang — Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601): Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005.tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570): Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistim Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576): Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelotaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578): Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614): 19. 20. 21. 22. 23. 24, 25. 26. 27. 28. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan uang Negara/ Daerah, (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 83 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4738), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165), Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 59 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219): Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272): Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011: Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah: Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017: Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 86 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT dan BUPATI PASAMAN BARAT MEMUTUSKAN : Menetapkan —02 PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA ' DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017