Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman No. 16 Tahun 2016
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25) jo. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4348);
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah harus memperhatikan asas:
BAB II
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi dan tata kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB III
BAB IV
Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga ) staf ahli;
BAB V
Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT Dinas dan UPT Badan, Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT Dinas dan UPT Badan yang baru;
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)