Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. D. B. Daerah adalah Kabupaten Pasaman. Bupati adalah Bupati Pasaman. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Pasaman. Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Kabupaten Pasaman. Badan Daerah adalah Badan Daerah Kabupaten Pasaman. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah. Pasal D Pembentukan Perangkat Daerah, dilakukan berdasarkan asas: a. sm ma urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah, efisiensi: efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan . feksibilitas.