DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
53

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin Dan Kelompok Rentan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang hak dan kewajiban; tata cara pemberian Bantuan Hukum; penyaluran dana Bantuan Hukum; pelaporan; larangan; pengawasan; dan pendanaan.

Isi peraturan

Teks53PDFHirarki

Memuat teks peraturan…