Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 10 Tahun 2025
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penjabaran pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2024. Realisasi pendapatan daerah sebesar Rp852.847.983.621,86 Realisasi belanja daerah sebesar Rp852.484.074.817,00 terdapat surplus/(defisit) realiasasi anggaran sebesar Rp363.908.804,86 Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp50.045.678.063,32 SiLPA Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp50.409.586.868,18
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…