1.Daerah adalah Kabupaten Pasangkayu.
2.Bupati adalah Bupati Pasangkayu
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu.
4.Pemerintah adalah pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Sulawesi barat.
5.Kabupaten adalah Kabupaten Pasangkayu.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi ketahanan pangan.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasangkayu.
9.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi perseorangan yang tercermin dari tersedianya panganyang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat aktif dan produktif secara berkelanjutan.
10.Cadangan Pangan adalah persediaan bahan pangan pokok yang disimpan oleh pemerintah ataupun masyarakat yang dapat dimobilisasi secara cepat untuk keperluan konsumsi 3 maupun menghadapi Keadaan Darurat dan antisipasi terjadinya gejolak harga.
11.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu untuk dikonsumsi oleh masyarakat bahan baku industri, dan untuk menghadapi Keadaan Darurat, Rawan Pangan dan gejolak harga pangan.
12.Pangan Pokok Tertentu adalah pangan pokok yang diproduksi dan dikomsumsi oleh sebagian besar masyarakat Kabupaten Pasangkayu yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
13.Keadaan Darurat adalah terjadinya peristiwa Bencana Alam, Paceklik yang hebat dan kejadian yang terjadi diluar kemampuan manusia untuk mencegah dan atau menghindari meskipun dapat diperkirakan.
14.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, dan Bencana Alam lainnya.
15.Rawan Pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat, rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak mencukupi untuk memenuhi standar kebutuhan biologis bagi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
16.Bantuan Pangan adalah Bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi Masalah Pangan dan Krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau Rawan Pangan dan Gizi, dan kerja sama internasional.
17.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
18.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.