Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2018
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 210
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah, yang ruang lingkupnya meliputi: a. pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; c. pengadaan; d. penggunaan; e. pemanfaatan; f. pengamanan dan pemeliharaan; g. penilaian; h. pemindahtanganan; i. pemusnahan; j. penghapusan; k. penatausahaan; l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; m. Pengelolaan Barang Milik Daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah: n. Barang Milik Daerah berupa rumah negara; dan o. ganti rugi dan sanksi.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…