1.Daerah adalah Kabupaten Pasangkayu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Pasangkayu sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dinas Pengelola adalah unsur Perangkat Daerah yang diberi wewenang menjalankan urusan di bidang pengelolaan persampahan.
4.Swasta adalah orang pribadi dan/atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha pengelolaan sampah. 3
5.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
6.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
7.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari- hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
8.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.
9.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
10.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
11.Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle) yang selanjutnya disingkat TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan, pengumpulan, pemilihan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
12.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilihan, penggunaan ulang, pendaur ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
13.Tempat Pemrosesan Akhir, selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan linkungan.
14.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir.
15.Stasiun peralihan antara yang selanjutnya disingkat SPA, adalah sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut besar dan diperlukan untuk Kota yang memiliki lokasi TPA jaraknya lebih dari 25 km yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pengolahan sampah.
16.Pengelola kawasan adalah Badan Usaha atau instansi yang melakukan pengelolaan kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya.