1.Daerah adalah Kabupaten Pasangkayu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pasangkayu.
4.Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat 3 JDIH KABUPATEN PASANGKAYU daerah yang tugas dan fungsinya di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Daerah.
5.Kepala Satpol PP adalah kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Daerah.
6.Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dimana Pemerintah Daerah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.
7.Kepentingan Dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
8.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah.
9.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
10.Jalur hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana Daerah yang peruntukkan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
11.Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau Daerah yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
12.Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana Kabupaten dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah kabupaten maupun yang tidak mendapat izin Pemerintah Daerah antara lain badan jalan, trotoar, jalur hijau, taman atau tempat umum lainnya.
13.Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta ditempat umum dengan 4 JDIH KABUPATEN PASANGKAYU berbagai cara dan alasan untuk mengharap belas kasihan dari orang lain serta mengganggu ketertiban umum.
14.Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan/atau barang yang bersifat tidak segera.
15.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran;
16.Ternak potong adalah hewan untuk keperluan dipotong yaitu sapi, kerbau, domba, kuda dan hewan lainnya yang dagingnya lazim di konsumsi.
17.Pemasukan ternak adalah kegiatan memasukkan ternak dari luar Daerah untuk keperluan dipotong dan/atau diperdagangkan.
18.Pencemaran adalah akibat-akibat pembusukkan, pendebuar, pembuangan sisa-sisa pengolahan dari pabrik, sampah minyak, atau asap akibat dari pembakaran segala macam bahan kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan umum dan kehidupan hewani/nabati.
19.Fasilitas umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah, gedung perkantoran umum dan pusat perbelanjaan.
20.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk 5 JDIH KABUPATEN PASANGKAYU melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan pelaksanaannya.
21.Pejabat yang ditunjuk adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan untuk melaksanakan tindakan tertentu dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perizinan dan/atau Ketertiban Umum.
22.Pelajar adalah anak usia sekolah, yang terdiri atas anak didik, murid, dan siswa.
23.Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.