Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : Kabupaten adalah Kabupaten Pasangkayu; Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten; Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten Pasangkayu sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah; 2. 3. 4. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan ,melalui urutan pillhan serta melibatkan berbagi unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasi sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu; Pembangunan Daerah adalah usaha yang sistematik untuk pemenfaatan sumber daya yang di miliki untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan erusaha, meningkatkan aksesdan_ kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah; Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disingkat RPJPD Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Mamuju Utara untuk periode 20 (duapuluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai Tahun 2020 sampai dengan tahun 2024; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah kabupaten Pasangkayu untuk periode Tahun 2021-2026, yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan program Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional; Rencana Strategis yang selanjutnya disingkat RENSTRA adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode tahun 2021-2026; Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah tahunan; Visi Daerah adalah rumusan umum mengenai keadaan yang di inginkan pada akhir peride perencanaan pembangunan daerah; Misi Daerah adalah rumusan kebijakan umum sebagai upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi daerah; Tujuan adalah kondisi yang akan dicapai di akhir peride RPJMD; Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan Daerah yang di peroleh dari Outcome program Perangkat Daerah; Strategi adalah langkah berisikan program-program sebagai prioritas pembangunan daerah untuk mencapai sasaran, Arah kebijakan adalah rrumusan kerangka pikir/kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembnagunan dan mengatasi isu strategis daerah yang dilaksanakan secara bertahap berdasarkan strategi; 5. 6. 7. 8. oe [M 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 29. 26. 27. Prioritas Pembangunan Daerah adalah fokus penyelenggaraan pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara bertahap untuk mencapai sasaran RPJMD; Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih atau kegiatan dengan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil terukur dengan tugas dan fungsi; Program Pembangunan Daerah adalah program strategis daerah yang dilakasanakan oleh Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran(output) dalam rangka mencapai hasil (outcome) suatu program Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum §antar pelaku dalam rangka menyusun perencanaan pembangunan daerah; Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya di singkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten pasangkayu kedalam struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah; Kajian Lingkungan Hidup Startegis yang selanjutnya di singkat dengan KLHS adalah rangkaian analisis yng sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan kabupaten Pasangkayu. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disingkat dengan BAPPEDA LITBANG adalah ounsur_ perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah; Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan OPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah Kabupaten Pasangkayu; Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa; Pemangku kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah antara lain unsur DPRD kabupaten, TNI, POLRI, Kejaksaan, Akademisi, LSM /Ormas, tokoh masyarakat, pengusaha/investor, pemerintahan desa/kelurahan serta keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat adat rentan.