DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2024

Nomor
5
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
20

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 936.988.699.174,- ( sembilan ratus tiga puluh enam miliar semilan ratus delapan puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh empat rupiah). Anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp956.185.642.597,- (sembilan ratus lima puluh enam miliar seratus delapan puluh lima juta enam ratus empat puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah). Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp22.196.943.423 (dua puluh dua miliar seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah)

Isi peraturan

Teks20PDFHirarki

Memuat teks peraturan…