Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasangkayu. Ditetapkan di Pasangkayu pada tanggal 21 Desember 2018 BUPATI PASANGKAYU, Ttd AGUS AMBO DJIWA Diundangkan di Pasangkayu pada tanggal 26 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU, Ttd FIRMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN 2018 NOMOR 6 Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM, Ttd MULYADI, SH Pangkat : Penata Tk. I Nip. 19791115 200804 1 001 5 JDIH KABUPATEN PASANGKAYU NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU, PROVINSI SULAWESI BARAT: ( 32 ) / ( 2018 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN TAHUN 2018-2038 I. UMUM Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah meletakkan industri sebagai salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran yang cukup besar kepada pemerintah Daerah untuk mendorong kemajuan industri nasional secara terencana. Peran tersebut diperlukan dalam mengarahkan perekonomian nasional untuk tumbuh lebih cepat dan mengejar ketertinggalan dari negara lain yang lebih dahulu maju. Untuk memperkuat dan memperjelas peran pemerintah Daerah dalam pembangunan industri nasional, perlu disusun perencanaan pembangunan industri Daerah yang sistematis, komprehensif, dan futuristik dalam wujud Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pasangkayu 2018-2038 yang selanjutnya disingkat RPIK 2018-2038. Penyusunan RPIK 2018-2038 selain dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juga dimaksudkan untuk mempertegas keseriusan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian, yaitu:
a.mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional;
b.mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur industri;
c.mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta industri hijau;
d.membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja;
e.mewujudkan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan
f.meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan. RPIK 2018-2038 disusun dengan memperhatikan potensi sumber daya industri, keserasian dan kesimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan, potensi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk industri. II. PASAL DEMI PASAL