Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasangkayu. Paraf Koordinasi Ditetapkan di Pasangkayu pada tanggal 1 Oktober 2025 BUPATI PASANGKAYU, Ttd. YAUMIL AMBO DJIWA No. Jabatan Paraf
1.Sekretaris Daerah
2.Asisten Perekonomian dan Pembangunan
3.Kepala PD Pengusul
4.Kabag Hukum
5.Perancang Peraturan Per-UU Diundangkan di Pasangkayu pada tanggal 1 Oktober 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU, MUH. ZAIN MACHMOED LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN 2025 NOMOR 6 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, MULYADI, S.H., M.H. Pangkat: Pembina, IV/b Nip: 197911152008041001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanahkan bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya Menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan bahwa proses perencanaan mencakup lima pendekatan yaitu: pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah dan bawah-atas. Selain itu, pendekatan perencanaan substantif yakni: pendekatan holistik-tematik, integratif dan spasial. Pengarustamaan ini merupakan penjabaran tema pembangunan daerah kedalam perencanaan yang menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir sebagai suatu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam ketepaduan pemangku kepentingan dan pendanaan, serta dalam satu kesatuan wilayah dan keterkaitan antar wilayah. II. PASAL DEMI PASAL