DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 6 Tahun 2025

Nomor
6
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sistematika penyusunan dokumen RPJMD Tahun 2025-2029 terdiri sebagai berikut: a. pendahuluan; b. gambaran umum Daerah; c. visi, misi, dan program prioritas pembangunan daerah; d. program PD dan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah; dan e. penutup.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…