DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 9 Tahun 2025

Nomor
9
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
21

Ringkasan

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp670.312.267.687 (enam ratus tujuh puluh miliar tiga ratus dua belas juta dua ratus enam puluh tujuh enam ratus delapan puluh tujuh rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Isi peraturan

Teks21PDFHirarki

Memuat teks peraturan…