Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Paser. Ditetapkan di Tana Paser pada tanggal 20 Februan 2023 BUPATI PASER, ttd FAHMI FADLI Diundangkan di Tana Paser pada tanggal 20 Februan 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASER, ttd KATSUL WIJAYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASER TAHUN 2023 NOMOR 1. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASER, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR: (64.01/11/6/1/2023) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA. KAB. PASER, / AnDi azig PEMBINA TINGKAT I NIP. 19680816 199803 1 007 6 Il. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASER NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DESA UMUM1 Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 29 ayat
(3)Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang pada intinya menyatakan bahwa penetapan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa. Desa memiliki masing-masing kode wilayah yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. PASAL DEMI PASAL