Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Paser. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Paser. Bupati adalah Bupati Paser. Masyarakat adalah masyarakat Kabupaten Paser. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat TJSL adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk turut serta secara aktif melakukan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat serta menciptakan hubungan dengan masyarakat yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya 3. 4. 5. masyarakat setempat. 4 10. 11. 12. Pemangku Kepentingan adalah semua pihak, baik dalam lingkungan organisasi maupun di luar lingkungan organisasi, yang mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dengan keberadaan, kegiatan dan perilaku organisasi yang bersangkutan. Perusahaan adalah badan hukum milik swasta maupun perorangan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menjalankan aktifitas dibidang pertambangan, industri, barang dan jasa atau usaha lainnya di daerah dan bertujuan memperoleh keuntungan baik sebagai kantor pusat/induk maupun sebagai kantor cabang atau anak perusahaan. Pelaksana TJSL adalah perusahaan yang beroperasi di daerah yang dalam peraturan perundang-undangan diwajibkan melaksanakan Program TJSL dengan melaksanakan secara mandiri, bekerja sama dengan Pelaksana TJSL Lainnya, bekerjasama dengan lembaga/kelompok masyarakat/pihak ketiga dalam melaksanakan Program TJSL nya, maupun bekerja sama dengan pemerintah daerah. Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya dasar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, peningkatan kesejahteraan umum dan peningkatan ekonomi dengan menjaga mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disebut Forum TJSL adalah forum komunikasi yang dibentuk beberapa perusahaan yang melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, baik melibatkan dan/atau tidak melibatkan pemangku kepentingan sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan evaluasi penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disebut Tim Fasilitasi TJSL adalah Tim beranggotakan perangkat daerah terkait yang bertugas untuk memfasilitasi Forum TJSL serta menjaga keselarasan dan sinergitas program prioritas pembangunan daerah dengan program TJSL yang selanjutnya disebut Tim Fasilitasi TJSL Penerima Manfaat adalah masyarakat penerima program tanggungjawab sosial yang dinilai layak dan berkewajiban melaksanakan program TJSL penuh kesadaran dan tanggung jawab serta memberikan laporan pelaksanaan program TJLS di lapangan kepada Perusahaan Pelaksana TJSL dan Forum TJSL. 6. 7. 8. 9. 5