DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 09 Tahun 2018

Nomor
09
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
99

Ringkasan

Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumberdaya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya, panen,pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan. Pekebun Kelapa Sawit yang disebut Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. Tata niaga dan pembatasan Angkutan buah sawit diselenggarakan berdasarkan asas: a. kedaulatan; b. kemandirian; c. manfaat; d. kebersamaan; e. keterbukaan; dan f. efesiensi-berkeadilan. Kemitraan Usaha Perkebunan kelapa sawit wajib dituangkan dalam perjanjian kemitraan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan di antara para pihak.

Isi peraturan

Teks99PDFHirarki

Memuat teks peraturan…