1.Daerah adalah Kabupaten Paser.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Paser.
3.Bupati adalah Bupati Paser.
4.Dinas adalah Dinas yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perkebunan.
5.Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumberdaya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya, panen,pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan.
6.Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola usaha Perkebunan.
7.Pekebun Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
8.Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
9.Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.
10.Tata Niaga Buah Sawit adalah kegiatan produktif terkait jual beli dan distribusi hasil perkebunan buah sawit dari Pekebun ke Perusahaan Perkebunan.
11.Kemitraan Usaha Perkebunan adalah kerjasama yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggungjawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan antara Perusahaan Perkebunan dengan Pekebun.
12.Tandan Buah Segar Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat TBS adalah tandan buah kelapa sawit sejak dipanen tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam tiba di pabrik pengolahan.
13.Kelembagaan Pekebun adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, dan oleh Pekebun untuk memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Pekebun.
14.Mutu Panen TBS adalah hasil penilaian terhadap kematangan panenkeadaan fraksi buah, buah menginap atau tidak, gagang panjang dan pendek serta jumlah dan mutu brondolan yang diserahkan.
15.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
16.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
17.Jalan Khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
18.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas..
19.Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
20.Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di ruang Lalu Lintas Jalan.
21.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang Lalu Lintas Jalan.
22.Pelaku Usaha Pengolahan Perkebunan Kelapa Sawit adalah badan usaha yang melakukan serangkaian kegiatan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan untuk memenuhi standar mutu produk, memperpanjang daya simpan, mengurangi kehilangan dan/atau kerusakan, dan memperoleh hasil optimal untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi.