Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2016
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalamnya meliputi Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Perencanaan, Inventarisasi Lingkungan Hidup, Penetapan Wilayah Ekoregion, Penyusunan RPPLH, Pemanfaatan, Pengendalian (Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Pesisir dan Laut, dan Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan), Pemeliharaan, Pengelolaan B3 dan Limbah B3, Sistem Informasi, Hak, Kewajiban, dan Larangan, Peran Masyarakat, Pengawasan dan Sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Penyidikan dan Pembuktian, dan Ketentuan Pidana.