DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2018

Nomor
1
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
43

Ringkasan

Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan 2 (dua) bulan sebelum masa jabatan Perangkat Desa berakhir atau paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan. Dalam rangka pengisian jabatan Perangkat Desa, Kepala Desa wajib berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Camat. Dalam hal pengisian formasi jabatan Perangkat Desa, Kepala Desa menetapkan formasi jabatan Perangkat Desa yang lowong dengan Keputusan Kepala Desa.

Isi peraturan

Teks43PDFHirarki

Memuat teks peraturan…