1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merupakan Dinas Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan merupakan Dinas Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Perhubungan merupakan Dinas Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
4.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian merupakan Dinas Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan bidang persandian; 3
5.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang merupakan Dinas Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan tata ruang;
6.Dinas Lingkungan Hidup merupakan Dinas Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan urusan pemerintahan bidang kehutanan;
7.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan Dinas Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat desa;
8.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan Dinas Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
9.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan merupakan Dinas Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan;
10.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan merupakan Dinas Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
11.Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata merupakan Dinas Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemuda dan olah raga dan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
12.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan Dinas Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi;
13.Dinas Sosial merupakan Dinas Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
14.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan Dinas Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
15.Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
16.Dihapus; 16a. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura merupakan Dinas Tipe B yang menyelenggarakan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tanaman pangan dan holtikultura; 16b. Dinas Perkebunan dan Peternakan merupakan Dinas Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perkebunan dan peternakan;
17.Dinas Ketahanan Pangan merupakan Dinas Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan; 4
18.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan Dinas Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
19.Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Dinas Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum;dan 19a. Dinas Pemadam Kebakaran merupakan Dinas Tipe C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran, dan
20.Dinas Perikanan merupakan Dinas Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan.