Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Paser. Ditetapkan di Tana Paser pada tanggal 12 Desember 2018 BUPATI PASER, YUSRIANSYAH SYARKAWI Diundangkan di Tana Paser pada tanggal 12 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASER, KATSUL WIJAYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASER TAHUN 2018 NOMOR 10. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASER, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR: 79/10/2018 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASER NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA I. UMUM Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) yang memberikan kepada daerah untuk melaksanakan Otonomi Daerah secara nyata dan bertanggungjawab. Kondisi ini mengandung makna bahwa daerah harus mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Untuk itu perlu upaya-upaya dan usaha- usaha untuk memupuk serta meningkatkan pendapatan daerah. Berdasarkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa sumber pendapatan daerah terdiri atas:
a.pendapatan asli Daerah
1.Pajak daerah;
2.Retribusi daerah;
3.Hasil Pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan/atau
4.Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
b.pendapatan transfer; dan/atau
c.lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dengan semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan dan penyediaan fasilitas-fasilitas kegiatan perekonomian, maka membawa pengaruh terhadap pembiayaan pemerintah daerah. Oleh karena itu dianggap perlu mengembangkan perusahaan daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah di bidang kegiatan usaha yang dilakukan. Untuk tertibnya pelaksanaan penyertaan modal Pemerintah Daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 41 ayat (5) Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pelaksanaan atas penyertaan modal pada perusahaan daerah baru dapat dilaksanakan apabila jumlah yang disertakan tersebut dalam tahun anggaran terlebih dahulu telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL