Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. Daerah adalah Kabupaten Paser. Bupati adalah Bupati Paser. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Paser. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pejabat Yang Ditunjuk adalah pejabat instansi yang berwenang dalam Penyelenggaraan Reklame sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu. Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan Pemerintah Daerah yang meliputi perencanaan, 4. 5. 6. 7. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. pengaturan, jenis, perizinan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban Reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah kota yang terarah untuk kepentingan umum, serta kegiatan orang perseorangan atau Badan dalam mengadakan, meletakkan, menempatkan, memasang Reklame di wilayah Daerah. Penataan Reklame adalah kegiatan untuk mengatur tata cara Penyelenggaraan Reklame guna mencapai optimalisasi ruang kota. Titik Reklame adalah titik tempat Reklame didirikan atau ditempatkan pada suatu lokasi tertentu. Pemanfaatan Titik Reklame adalah pemanfaatan lahan atas Penyelenggaraan Reklame yang dimiliki dan/atau dikuasai dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Prasana Kota adalah tanah atau bangunan yang dimiliki dan/atau dikuasai dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Prasana adalah tempat tertentu dimana Titik Reklame ditempatkan. Rencana Induk Reklame adalah dokumen perencanaan umum penataan Reklame. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin yang diterbitkan Bupati atau Pejabat Yang Ditunjuk dan diberikan kepada Penyelenggara Reklame yang menyatakan bahwa Reklame yang diselenggarakan sah/legal. Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Simyandu adalah sistem pelayanan perizinan elektronik terintegrasi yang dikelola Pemerintah Kabupaten Paser. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan, pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam hal dan menurut cara yang diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti, yang dengan barang bukti itu membuat terang pelanggaran yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 8. 9.