DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2018

Nomor
12
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut : a. Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.256.065.924.000,00 b. Belanja Daerah sebesar Rp 2.393.565.924.000,00 Surplus/(Defisit) sebesar Rp (137.500.000.000,00) c. Pembiayaan Daerah netto sebesar Rp 137.500.000.000,00 terdiri dari Penerimaan Rp 150.000.000.000,00 dan Pengeluaran Rp 12.500.000.000,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00 Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…