Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2017
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tujuan dari penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Kaltim yaitu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, yang selanjutnya akan memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, di dalamnya juga memuat Penyertaan Modal, Besaran Penambahan Penyertaan Modal, Pengelolaan, dan Pengawasan.