DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2018

Nomor
2
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
67

Ringkasan

SKD bertujuan untuk: memberdayakan dan menata seluruh potensi yang dimiliki Pemerintah Daerah, swasta, masyarakat dalam Pembangunan Kesehatan; menata kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, swasta, masyarakat untuk meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat; merespon harapan dan mengantsisipasi kebutuhan masyarakat akan pelayanan Kesehatan sesuai dengan hak asasi manusia; memberikan jaminan kepastian kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan yang adil, bermutu, aman, terjangkau dan berkesinambungan; dan memberikan perlindungan hukum terhadap pemberi pelayanan Kesehatan dan pihak yang dilayani. Upaya Kesehatan diselenggarakan secara terpadu dan menyeluruh dalam bentuk pengelolaan UKP dan UKM serta sistem rujukan.

Isi peraturan

Teks67PDFHirarki

Memuat teks peraturan…