Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: l. 2. 4A. 10. 11. 12. 13. Daerah adalah Kabupaten Paser. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Paser. Bupati adalah Bupati Paser. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Paser. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Paser. Petugas adalah Petugas yang ditunjuk oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Paser. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang pengurusan dan Pembinaan Pasar yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser. Lokasi Pasar adalah tempat atau bangunan yang terletak di atas tanah milik pemerintah daerah maupun swasta secara tertutup atau terbuka yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat, sebagai tempat berjualan umum atau tempat yang memperdagangkan barang dan/atau jasa. Pasar induk adalah pasar yang dalam kegiatannya merupakan pusat pengumpulan, pusat pelelangan dan penyimpanan barang dagangan pangan untuk disalurkan ke pasar-pasar lain. Pasar harian adalah pasar yang dalam kegiatannya melayani pembeli sepanjang hari. Pasar subuh adalah pasar yang dalam kegiatannya melayani pembeli pada subuh hari. Pasar khusus adalah pasar yang dalam kegiatannya memperdagangkan satu jenis barang tertentu. Pasar ramadhan adalah pasar yang dalam kegiatannya melayani pembeli pada bulan Ramadhan. 3. 4. 5. 7. 8. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. Pasar swadaya adalah pasar yang didirikan oleh masyarakat secara swadaya. Pasar mingguan adalah pasar yang kegiatannya dilakukan di kecamatan atau desa sekali atau dua kali setiap minggu. Pasar kecamatan adalah pasar yang ada di kecamatan. Pasar desa adalah pasar yang ada di desa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat desa setempat. Fasilitas pasar lainnya adalah fasilitas penujangan pasar dan tempat jual beli umum lainnya sebagai sarana distribusi untuk memperlancar arus barang dan/atau jasa. Pemakai tempat adalah orang dan/atau badan yang mempergunakan bagian pasar atau bagian fasilitas pasar lainnya untuk menawarkan barang-barang atau memberikan jasa serta mengadakan kegiatan lainnya. Perpindahan hak pemakaian tempat adalah pemindahan hak pemakaian tempat kepada orang lain dengan cara apapun yang pada hakikatnya merupakan pemindahan hak pemakaian tempat di pasar atau fasilitas pasar lainnya kepada orang atau badan. Pusat perbelanjaan/perdagangan/pertokoan adalah suatu tempat bangunan yang terdiri dari stand-stand lengkap dengan fasilitas pasar lainnya. Kawasan perdagangan adalah suatu lingkungan dimana terdapat bangunan pertokoan yang mempunyai interaksi langsung dengan pasar. Petak/los adalah bangunan tetap di dalam pasar berbentuk tanpa dinding untuk usaha berjualan. Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lanai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan. Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pedagang yang menggelar dagangannya secara tidak menetap. . Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai2. berikut: