menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Paser Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BUPATI PASER TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 42) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut: