DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2016

Nomor
3
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Kawasan Tanpa Rokok. Di dalamnya meliputi Hak, Kawasan Tanpa Rokok (Tempat Sarana Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Kegiatan Anak-Anak, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum, Sarana Olahraga), Larangan dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana,

Isi peraturan