DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2017

Nomor
4
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Paser, meliputi: 1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD (Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Alat Kelengkapan, Tunjangan Alat Kelengkapan Lain, Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Reses). 2. Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD (Jaminan kesehatan, Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan kematian, Pakaian dinas dan atribut, Rumah negara dan perlengkapannya, Kendaraan dinas jabatan, Belanja rumah tangga, Rumah negara dan perlengkapannya, dan Tunjangan transportasi. 3. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD. 4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD. 5. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Isi peraturan