Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Paser. Ditetapkan di Tana Paser pada tanggal 13 Agustus 2018 BUPATI PASER, YUSRIANSYAH SYARKAWI Diundangkan di Tana Paser pada tanggal 13 Agustus 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASER, AJI SAYID FATHUR RAHMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASER TAHUN 2018 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASER PROV. KALIMANTAN TIMUR : 33/4/2018 PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASER NOMOR …. TAHUN 201… PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN No Nama Jabatan Paraf
1.Kusnedi Kasubbag. Produk Hukum Daerah
2.Andi Azis Kepala Bagian Hukum
3.Heriansyah Idris Asisten Tata Pemerintahan
4.A.S. Fathur Rahman Sekretaris Daerah Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda. Kab. Paser, ANDI AZIS PEMBINA NIP. 19680816 199803 1 007 BUPATI PASER PROVINSI KALIMANTAN TIMUR RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASER NOMOR … TAHUN 201… TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PASER, Menimbang : a. bahwa Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan telah dibatalkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5660 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan serta adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Di Ubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang Lembaran Negara Nomor 1820);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PASER dan BUPATI PASER, MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN. Pasal I Ketentuan Pasal 11 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut :